Tugas dan Fungsi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



