Tugas dan Fungsi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

 

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 1514
  • Bulan ini : 20824
  • Tahun ini : 99781
TOP
>