Daftar Informasi yang di Kecualikan Tahun 2022
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu Informasi yang didapat :
- Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
- Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- Mengungkapkan data intelijen criminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan tradisional;
- Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
- Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan ha katas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi public yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
- Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan system pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam maupun dari luar negeri;
- dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan system pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
- jumlah, komposisi, disposisi atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan system pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
- gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/ atau instalasi militer;
- Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/ atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia dan/atau data terkait Kerjasama militer dengan negara lain yang di sepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangan rahasia;
- sistem persandian negara; dan/atau
- Sistem Intelijen Negara.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi public, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan asset vital milik negara;
- rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga dan modal operasi institusi keuangan;
- rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
- rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau property;
- rencana awal investasi asing;
- proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi atau lembaga keuangan lainnya;dan/atau
- hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- posisi,daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
- korespondensi diplomatik antarnegara;
- sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau;
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.