Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dan mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum dan keuangan dalam lingkungan Badan.
untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
- pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
- pengoordinasian urusan umum, kepegawaian dan hukum;
- pengoordinasian administrasi keuangan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris dibantu oleh 3 subbagian yaitu:
- Subbagian Program;
- Subbagian Umum; dan
- Subbagian Keuangan.



