Tugas dan Fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah ;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait rencana pembangunan jangka panjang Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah;
  12. .mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan  kesepakatan bersama kerja sama antar Daerah;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah (badan perencanaan pembangunan Daerah) Kabupaten/Kota;
  19. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang pemerintahan dan pembangunan manusia meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  20. mengoordinasikan, menyiapkan bahan, dan melaksanakan fasilitas penyiapan data dan informasi;
  21. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;.
  22. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  24. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 15122
  • Bulan ini : 428741
  • Tahun ini : 989971
TOP
>