Tugas dan Fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
untuk melaksanakan tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



