Sekretariat

untuk melaksanakan tugas , Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  3. pengoordinasian urusan umum, kepegawaian dan hukum;
  4. pengoordinasian administrasi keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Sekretaris terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasai, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan  administrasi umum dan kepegawaian;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi, pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
  12. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
  13. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  14. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana.
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, dan informasi, serta fasilitasi pelayanan informasi;
  18. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  19. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  21. melaksanakan tugas Kedinasan lain yang di perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Program dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian  yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan  dan melakukan penyusunan program, penyajian data, dan informasi serta penyusunan laporan.

Uraian tugas Sub Bagian Program terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub  bagian program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian program untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  7. menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Badan;
  8. mengoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Badan;
  9. menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  11. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian  yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan  dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.

Uraian tugas Sub Bagian Umum terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub  bagian Umum, Kepegawain dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  7. melakukan administrasi dan pendistribusian naskah Dinas masuk dan keluar;
  8. melakukan pengelolaan arsip naskah dinas
  9. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan dan penghapusan barang;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
  11. menyiapakan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
  12. melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Badan;
  13. mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
  14. mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat Dinas, Upacara, kehumasan dan keprotokolan;
  15. menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai;
  16. mengoordinasikan dan memfasilitasi dan mengelola data kehadiran pegawai;
  17. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  18. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian;
  19. menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan  Badan;
  20. menyiapkan  bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara;
  21. menyiapkan bahan, menghimpun, dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
  22. melakukan koordinasi administrasi terhadap pengkajian, dan penyusunan produk hukum yang di laksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
  23. mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
  24. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  25. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  26. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum, serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  27. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian  yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan  dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.

Uraian tugas Sub Bagian Keuangan terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub  bagian keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan, dan menyusun rencana kebutuhan gaji pegawai;
  7. mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan Badan;
  8. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Badan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun  laporan keuangan;
  11. menyusun realisasi perhitungan anggaran;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan;
  13. mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan data sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keuangan;
  14. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  15. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugala Kepala Sub Bagian keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 9677
  • Bulan ini : 485706
  • Tahun ini : 1046935
TOP
>