Tugas Dan Fungsi
Tugas Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu perangkat daerah yaitu membantu Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan daerah. Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang antara lain menyatakan bahwasanya susunan organisasi Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari :
-
- Kepala Badan;
- Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dan terdiri atas: 1. Sub bagian Program; 2. Sub bagian Umum dan 3. Sub bagian Keuangan.
- Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Fungsional.