Tugas Dan Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan dibentuk oleh Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan unsur penunjang urusan Pemerintahan pada perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Bappelitbangda dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Perangkat Daerah. Bappelitbangda mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
Tugas Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu perangkat daerah yaitu membantu Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang antara lain menyatakan bahwasanya susunan organisasi Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari :
-
- Kepala Badan;
- Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dan terdiri atas: 1. Sub bagian Program; 2. Sub bagian Umum dan 3. Sub bagian Keuangan.
- Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang terdiri atas; Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Fungsional.



