Tugas dan Fungsi Bidang Insfrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
untuk melaksanakan tugas Bidang Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



