Tugas dan Fungsi Bidang Insfrastruktur dan Kewilayahan

 

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

untuk melaksanakan tugas Bidang Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 512
  • Bulan ini : 30747
  • Tahun ini : 186921
TOP
>