Profil Singkat Bappelitbangda
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah yang bertindak sebagai perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan.
Bappelitbangda Prov. Sulsel dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggug Jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Pemerintahan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Penelian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Bidang Perencanaan Pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyatukan 2 (dua) urusan yaitu urusan perencanaan serta urusan pengembangan sehingga terbentuknya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.