Profil Singkat Bappelitbangda
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan. Bappelitbangda dibentuk untuk membantu Gubernur Sulawesi Selatan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai peran strategis dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta dokumen perencanaan sektoral lainnya. Dalam proses tersebut, Bappelitbangda memastikan keterpaduan antara perencanaan pusat dan daerah, serta keselarasan antara perencanaan provinsi dengan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, Bappelitbangda juga melaksanakan fungsi pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk evaluasi kinerja perangkat daerah dan program prioritas pembangunan provinsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan kebijakan dan peningkatan kinerja pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Selain fungsi perencanaan, Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan daerah sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data, inovasi, dan ilmu pengetahuan. Pelaksanaan fungsi litbang diarahkan untuk mendorong terciptanya inovasi daerah serta pemanfaatan hasil riset guna meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung pencapaian visi dan misi Gubernur Sulawesi Selatan serta mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.



