Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
- pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Uraian tugas Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri atas :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan meliputi infrastruktur,kewilayahan, data dan informasi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan meliputi infrastruktur, kewilayahan, data dan Informasi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang, perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan meliputi infrastruktur, kewilayahan, data dan Informasi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
- mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait rencana pembangunan jangka panjang Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah;
- .mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dan melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan bersama kerja sama antar Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah (badan perencanaan pembangunan Daerah) Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan, menyiapkan bahan, dan melaksanakan fasilitas penyiapan data dan informasi;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;.
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.