Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Infrastruktur dan kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Bidang  Infrastruktur dan Kewilayahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan meliputi infrastruktur,kewilayahan, data dan informasi;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan meliputi infrastruktur, kewilayahan, data dan Informasi;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang, perencanaan Bidang Infrastruktur dan kewilayahan meliputi infrastruktur, kewilayahan, data dan Informasi; 
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait rencana pembangunan jangka panjang Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah;
  13. .mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan  kesepakatan bersama kerja sama antar Daerah;
  18. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah;
  19. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah (badan perencanaan pembangunan Daerah) Kabupaten/Kota;
  20. mengoordinasikan, menyiapkan bahan, dan melaksanakan fasilitas penyiapan data dan informasi;
  21. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;.
  22. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  24. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 14000
  • Bulan ini : 427619
  • Tahun ini : 988848
TOP
>