Informasi serta Merta
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10 sebagai berikut :
- Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
NO | JUDUL INFORMASI | RINGKASAN ISI INFORMASI | PEJABAT/ UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI |
PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN ATAU PENERBITAN INFORMASI | WAKTU /PEMBUATAN PENERBITAN INFORMASI |
FORMAT YANG ADA (ONLINE) |
FORMAT YANG ADA (OFFLINE) |
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN ATAU RETENSI ARSIP | JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
1 | Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat | Memuat Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat | Sekretaris |
Kepala Sub Bagian Umum | Tahun 2024 | √ | √ | Selama berlaku dan data tidak dihapus, untuk Hard Copy & Soft Copy tersedia di Sub Bagian Umum dan di Website Bappelitbangda Prov. Sulsel |
|
2 | Informasi Yang dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum | Memuat Informasi tentang Informasi Yang dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum | Sekretaris | Kepala Sub Bagian Umum | Tahun 2024 | √ | √ | Selama berlaku dan data tidak dihapus, untuk Hard Copy & Soft Copy tersedia di Sub Bagian Umum dan di Website Bappelitbangda Prov. Sulsel |