Informasi Serta Merta
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Sertamerta Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 10 sebagai berikut :
- Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi :
- Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemic, wabah, kejadian luar biasam kejadian antariksa atau benda-benda angkasa.
- Informasi tentang keadaan bencana non alam seperi kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
- Bencana Sosial seperti kerusuhan sosial, konflim sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
- Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oelh masyarakat, dan/atau
- Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Informasi Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
NO | JUDUL INFORMASI | RINGKASAN ISI INFORMASI | PEJABAT/ UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI |
PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN ATAU PENERBITAN INFORMASI | WAKTU /PEMBUATAN PENERBITAN INFORMASI |
FORMAT YANG ADA (ONLINE) |
FORMAT YANG ADA (OFFLINE) |
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN ATAU RETENSI ARSIP | JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
1 | Informasi Tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat | Memuat Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat | Sekretaris |
Kepala Sub Bagian Umum | Tahun 2024 | √ | √ | Selama berlaku dan data tidak dihapus, untuk Hard Copy & Soft Copy tersedia di Sub Bagian Umum dan di Website Bappelitbangda Prov. Sulsel | |
2 | IInformasi Yang dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum | Memuat Informasi tentang Informasi Yang dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum | Sekretaris | Kepala Sub Bagian Umum | Tahun 2024 | √ | √ | Selama berlaku dan data tidak dihapus, untuk Hard Copy & Soft Copy tersedia di Sub Bagian Umum dan di Website Bappelitbangda Prov. Sulsel |