Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah.
untuk melaksanakan tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.



