Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud dan Tujuan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029
Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah) dimaksudkan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung Kepala Daerah dalam merumuskan, mengoordinasikan, dan mengendalikan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.
Melalui (fungsi perencanaan, penelitian, dan pengembangan, Bappelitbangda diarahkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan daerah disusun secara sistematis, berbasis data dan evidensi, serta mampu menjawab permasalahan dan kebutuhan nyata masyarakat daerah.
Selain itu, Bappelitbangda dimaksudkan sebagai pusat pengembangan kebijakan pembangunan daerah yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan teknologi, sekaligus sebagai penggerak inovasi daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah.
Meningkatnya akuntabilitas dan konsistensi perencanaan pembangunan, serta kualitas inovasi daerah untuk mendukung kebijakan yang adaptif dan berdaya saing
-
Meningkatnya keselarasan, sinkronisasi dan integrasi perencanaan, serta efektifitas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, yang diukur dengan indikator: 1) Persentase keselarasan prioritas pembangunan Kab/Kota terhadap provinsi, 2) Persentase kesesuaian prioritas pembangunan daerah terhadap pembangunan nasional, dan 3) Rata-rata capaian kinerja program prioritas pembangunan daerah.
-
Meningkatnya kuantitas dan kualitas inovasi untuk mendukung kinerja pembangunan daerah, yang diukur dengan indikator: Persentase peningkatan inovasi daerah yang memenuhi kriteria penilaian inovasi tingkat nasional.
-
Meningkatnya kualitas tata kelola dan kinerja penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, yang diukur dengan indikator.



