Tugas dan Fungsi Kepala Badan

 

Kepala Badan mempunyai Tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi Penunjang urusan pemerintah bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, terdiri atas :

  1. Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Badan terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Badan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasai, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan meliputi perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber data alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  7. mengoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dan strategi Fungsi penunjang bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan meliputi perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber data alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan meliputi perencanaan, pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber data alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  9. menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkup Badan;
  10. mengoordinasikan dan menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota:
  11. mengoordinasikan dan menyelenggarakan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan antar Daerah Kabupaten/Kota;
  12. menyelenggarakan evaluasi kinerja pembangunan pemerintah Provinsi untuk jangka panjang, menengah dan tahunan;
  13. mengoordinasikan pelaporan capaian kinerja dalam aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian Pelaksanaan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan.
  14. menyelenggarakan pembinaan penyelenggaraan fungsi dalam perencanaan urusan pemerintah perencanaan pembangunan;
  15. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis bidang perencanaan meliputi Ekonomi, Pemerintahan, Sosial dan Budaya, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  16. mengoordinasikan dan menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintah Provinsi;
  17. mengoordinasikan dan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Daerah;
  18. mengoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan lingkup urusan Pemerintah Daerah;
  19. mengoordinasikan dan menyelenggarakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  20. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka penyelenggaraan fungsi penunjang urusan bidang perencanaan khususnya pengelolaan pendapatan Daerah;
  21. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  22. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atas sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  23. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 13997
  • Bulan ini : 427616
  • Tahun ini : 988845
TOP
>