Tugas dan Fungsi Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai Tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi Penunjang urusan pemerintah bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, terdiri atas :
- Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



