Tugas dan Fungsi Kepala Badan

 

Kepala Badan mempunyai Tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi Penunjang urusan pemerintah bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, terdiri atas :

  1. Penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 305
  • Bulan ini : 99026
  • Tahun ini : 609875
TOP
>