Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir di sediakan PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengisi langsung atau dapat di akses pada website http://bappelitbangda.sulselprov.go.id/home.
- Petugas data dan informasi PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pengajuan keberatan ke atasan PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Atasan PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan tanggapan kepada PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk di teruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak di registrasinya pengajuan keberatan.
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.