Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara Langsung

  1. Pemohon mengisi form permohonan Penyelesaian Sengketa yang telah di sediakan petugas;
  2. Membawa bukti surat permohonan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan dari Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah medapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).

Permohonan Penyelesaian dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim malalui email atau surat tercatat secara online

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti Pengajuan Kebertan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya;
  4. Bukti Jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya;
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah medapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 13670
  • Bulan ini : 427289
  • Tahun ini : 988518
TOP
>