Prosedur Permintaan Informasi Publik

                   

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengisi formulir kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan AKTA Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi).
  2. Petugas Data & Informasi PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat dan meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas permohonan lengkap, maka PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik, PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan di terima + Perpanjangan Waktu 7 Hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
  5. Jika informasi belum di kuasai/didokumentasikan, maka PPID Pelaksana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7(tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat di perpanjang.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak di tanggapi, maka pemohon informasi berhakmengajukan keberatan informasi.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 9615
  • Bulan ini : 485644
  • Tahun ini : 1046873
TOP
>