Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Uraian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri atas :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan dan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta hasil rencana pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah meliputi perencanaan dan pendanaan, data dan informasi pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.