Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Penelitian dan Pengembangan.

untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan ;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang, perencanaanBidang Penelitian dan Pengembangan;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah Provinsi;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintah Provinsi;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian dan pengembangan di pemerintah Provinsi;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah Provinsi;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Provinsi;
  16. mengoordinasikan  dan melaksanakan administrasi penelitian dan pengembangan Provinsi;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan;
  18. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  19. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  21. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 14101
  • Bulan ini : 427720
  • Tahun ini : 988949
TOP
>