Bidang Penelitian dan Pengembangan
Uraian tugas terdiri atas :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan ;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang, perencanaanBidang Penelitian dan Pengembangan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah Provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintah Provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penelitian dan pengembangan di pemerintah Provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah Provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi penelitian dan pengembangan Provinsi;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



