Informasi Yang Dikecualikan
Informasi Yang Dikecualikan merupakan Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
NO | JUDUL INFORMASI | RINGKASAN ISI INFORMASI | PEJABAT/ UNIT/SATKER YANG MENGUASAI INFORMASI |
PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN ATAU PENERBITAN INFORMASI | WAKTU /PEMBUATAN PENERBITAN INFORMASI |
FORMAT YANG ADA (ONLINE) |
FORMAT YANG ADA (OFFLINE) |
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN ATAU RETENSI ARSIP | JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) |
1 | Daftar Informsi Publik Yang Dikecualikan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 - 2024 |
Memuat antara lain : a. Berisi tentang informasi-informasi publik yang di kecualikan Tahun 2023 b. Berisi tentang informasi-informasi publik yang di kecualikan Tahun 2024 |
Sekretaris | Kepala Sub Bagian Program | Tahun 2024 | √ | √ | Selama berlaku dan data tidak dihapus, untuk Hard Copy & Soft Copy tersedia di Sub Bagian Program dan di Website Bappelitbangda Prov. Sulsel |
|