Informasi Yang Dikecualikan

  Informasi Yang Dikecualikan merupakan Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
NO JUDUL INFORMASI RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT/
UNIT/SATKER
YANG MENGUASAI INFORMASI
PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN ATAU PENERBITAN INFORMASI WAKTU
/PEMBUATAN PENERBITAN INFORMASI

FORMAT YANG ADA 

(ONLINE)

FORMAT YANG ADA 

(OFFLINE)

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN ATAU RETENSI ARSIP JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 Daftar Informsi Publik Yang Dikecualikan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 - 2024

Memuat antara lain :

  a. Berisi tentang informasi-informasi publik yang di kecualikan Tahun 2023

b. Berisi tentang informasi-informasi publik yang di kecualikan Tahun 2024

Sekretaris Kepala Sub Bagian Program Tahun 2024 Selama berlaku dan data tidak dihapus, untuk Hard Copy & Soft Copy tersedia di Sub Bagian Program dan di Website Bappelitbangda Prov. Sulsel

https://bappelitbangda.sulselprov.go.id/content/uploads/SK_Penetapan_DIK_Pemprov_Sulsel_Tahun_2023.pdf

 

https://bappelitbangda.sulselprov.go.id/content/uploads/SK_Daftar_Informasi_Yang_Dikecualikan_Tahun_2024.pdf

 
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 14800
  • Bulan ini : 428420
  • Tahun ini : 989650
TOP
>