Layanan Informasi dan Pemenuhan Hak bagi Ragam Disabilitas
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Ragam Disabilitas
Dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi, meliputi:
-
Fisik: Gangguan fungsi gerak (misal: amputasi, lumpuh).
-
Intelektual: Fungsi pikir & kecerdasan di bawah rata-rata (misal: Down syndrome).
-
Mental: Gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku (misal: skizofrenia, bipolar).
-
Sensorik: Gangguan panca indra (misal: tunanetra, tunarungu, tunawicara).
2. Bentuk Pelayanan dan Akomodasi
- Fasilitas Fisik dan Aksesibilitas: Penyediaan ramp, handrail, guiding block, parkir khusus, kursi roda, tongkat penuntun, dan tempat duduk prioritas.
- Layanan Informasi dan Komunikasi: Penyediaan informasi dalam format Braille, audio, teks berjalan, huruf cetak besar, juru bahasa isyarat, serta layanan digital yang aksesibel.
- Layanan Prioritas dan Pendampingan: Penyediaan antrean dan loket prioritas, petugas terlatih, serta pendampingan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk dukungan kesehatan dan psikologis.
3. Sarana dan Prasarana Aksibel
-
Fisik & Alat Bantu: Ramp (jalur miring), guiding block (ubin pemandu tunanetra), kursi roda, dan tongkat penuntun.
-
Digital & Media Informasi: Accessibility widget, screen reader, huruf Braille, audio book, dan visual sederhana.
"Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, aksesibel, dan setara bagi semua"



