Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029 sebagai berikut :
Masksud :
- Membantu Kepala Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah
- Membantu Pemerintah Daerah dalam urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan
- Membantu Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan
Tujuan :
- Meningkatkan inovasi perencanaan pembangunan daerah
- Meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan oleh pemangku kepentingan
- Meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan daerah
Tugas Bappelitbangda :
- Menyusun kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan
- Melaksanakan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan
- Memonitor, evaluasi dan melaksanakan pelaksanaan tugas dukungan teknis
- Membina teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi urusan pemerintahan
Strategi Bappelitbangda :
- Meningkatkan perencanaan dan pengendalian bidang ekonomi
- Meningkatkan perencanaan dan pengendalian bidang infrastruktur
- Meningkatkan perencanaan dan pengendalian dan bidang sosial
- Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk mendorong inovasi daerah