Bappelitbangda Prov. Sulsel gelar Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Makassar, Bappelitbangda - Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dilaksanakan oleh Bappelitbangda Prov. Sulsel. Kamis, 30 Mei 2024.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor Nomor 440.5.7/4190/Bangda Tanggal 1 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 19 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting bahwa dalam rangka percepatan penurunan stunting maka Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penilaian kinerja pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting terintegrasi di daerah.

"Pelaksnaaan kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dan sebagai bahan perbaikan untuk melaksanakan 8 aksi konvergensi di tahun-tahun yang akan datang," jelas Plh Kepala Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ir. H. Andi Bakti Haruni, C.E.S.

Metode Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting dengan metode Pemerintah daerah akan menyampaikan pencapaian kinerja pelaksanaan tahun 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 30 Mei - 1 Juni 2024 di Hotel Swiss Bellin Panakkukang Makassar.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli bidang Hukum Abdul Malik Faisal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Walikota yang sudah bersedia hadir pada acara hari ini.

"Dengan kehadiran Bupati dan Walikota, hal ini membuktikan bahwa kepedulian permasalahan stunting menjadi prioritas Daerah untuk kita tuntaskan sehingga target menuju Indonesia Emas di tahun 2045 bisa kita wujudkan bersama," ungkapnya.

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. Stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga pada perkembangan otak yang berdampak pada kemampuan kognitif dan produktivitas anak di masa depan.

"Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan untuk menurunkan angka stunting di provinsi kita. Upaya ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, maupun lembaga swadaya masyarakat," pungkasnya.

Abdul Malik Faisal berharap dengan dukungan semua yang hadir di tempat ini untuk mengevaluasi bersama capaian, permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 akan menjadi informasi yang sangat berharga guna menyusun rencana tindak lanjut ke depan.

"Saya berharap ke depan akan lebih banyak  lagi dukungan terhadap percepatan penurunan stunting, bukan hanya dari OPD tetapi juga lembaga dan organisasi masyarakat, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Media," tegasnya.

"Saya menaruh harapan yang besar terhadap Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan agar terus bergerak aktif dan serentak melakukan kegiatan yang berdampak langsung terhadap kelompok sasaran yaitu remaja putri, PUS/Catin, Ibu hamil, Ibu Menyusui dan Bayi/Balita. Aktifkan layanan, seperti posyandu, kelas ibu, Bina Keluarga Balita (BKB), Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) ataupun rumah gizi, PAUD, PUSPAGA, layanan air bersih, tanaman pekarangan dan layanan lainnya. Upayakan gagasan baru atau inovasi lahir di setiap wilayah," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Bidang dan Anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota TPPS Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Diketahui bersama, terdapat 8 aksi integrasi kovergensi stunting yang harus kita laksanakan antara lain  :

  1. Analisis situasi,  Identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan dan integrasi intervensi gizi.
  2. Penyusunan Rencana kegiatan, dimaksudkan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis situasi dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
  3. Rembuk stunting, dimaksudkan untuk mendeklarasikan komitmen dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
  4. Peraturan Bupati/Walikota percepatan penurunan  Stunting, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi OPD, desa dan kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan Stunting.
  5. Pembinaan Pelaku dan pemerintahan desa/kelurahan, bertujuan untuk memastikan mobilisasi Pelaku di seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota berjalan dengan baik dan kinerja pelaku dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya.
  6. Sistem manajemen data stunting, merupakan upaya pengelolaan data di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan/atau kegiatan percepatan penurunan Stunting.
  7. Pengukuran dan publikasi stunting, merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memperoleh data prevalensi Stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan, dan desa.
  8. Review kinerja tahunan, dimaksudkan untuk Mendapatkan informasi tentang capaian kinerja program dan kegiatan pencegahan dan  penurunan Stunting satu tahun berjalan, kemajuan percepatan penurunan stunting dan memberikan masukan perbaikan untuk penyusunan rencana tahun berikutnya.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 1914
  • Bulan ini : 434031
  • Tahun ini : 995260
TOP
>