BAPPELITBANGDA PROVINSI SULAWESI SELATAN Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh KOMISI INFORMASI Tahun 2021

 

BAPPELITBANGDA, MAKASSAR- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Provinsi Sulawesi Selatan Meraih penghargaan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, di The Rinra Hotel Makassar, Rabu, 15 Desember 2021.

 

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sulsel terdiri dari tiga kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif. Terdapat 3 OPD yang masuk dalam kategori Menuju Informatif, yaitu RSUD Labuang Baji, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN dan PENGEMBANGAN DAERAH,dan RSUD Haji, BAPPELITBANGDA menduduki peringkat Kedua dengan nilai 82,84. Penghargaan ini atas capaian dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan itu, Kepala BAPPELITBANGDA Prov Sulsel, Ir. A. Darmawan Bintang, MdevPlg langsung menerima penghargaan tersebut yang diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Prov Sulsel Pahir Halim, SH. "Alhamdulillah, penghargaan ini atas sinergitas dan Kerjasama dari Seluruh Jajaran Bappelitbangda dan Tim PPID Bappelitbangda untuk melakukan keterbukaan informasi publik. Kita harap, ini dapat memacu agar terus berinovasi semoga tahun depan kita bisa meraih hasil yang lebih baik," ujar Darmawan Bintang.

Sementara dalam sambutan Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD Lingkup Pemprov Sulsel yang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. "Penghargaan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik," tuturnya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, hadirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan. "Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program," ungkapnya.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 9989
  • Bulan ini : 113502
  • Tahun ini : 674731
TOP
>