Makassar, Bappelitbangda - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS), menyusun Draft Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) – Tata Cara Penerapan Insentif Kinerja berbasis Ekologis (IKE) di Daerah.
Penyusunan Juknis ini melalui konsultasi 4 Kementerian yaitu Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian LHK dan Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Kegiatan penyempurnaan Juknis Tata Cara Penerapan Intensif Kinerja Berbasis Ekologi di Daerah dilaksanakan melalui Diskusi Publik, di Hotel Claro, 16 Juli 2024.
Kegiatan ini melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lima Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, 24 Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, 5 Kepala Dinas Kota Makassar, 4 Perguruan Tinggi, dan 20 Lembaga/CSO/Praktisi.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi dalam sambutannya memberikan apresiasi atas rencana penetapan juknis terkait IKE.
"Perihal kegiatan ini selaras dengan visi Indonesia Maju pada 2045. Salah satunya berkaitan menjaga kelestarian alam, sehingga pentingnya ada skema pembiayaan lingkungan. Salah satunya EFT berupa bentuk transfer fiskal antar daerah. Bisa memberikan kompensasi ke Pemda terkait konservasi ekologis yang dilakukan daerah," ungkapnya.
Perwakilan Perkumpulan Pilar Nusantara, Hari Kusdaryanto, mengatakan bahwa Diskusi Publik ini bertujuan menjaring masukan terhadap rancangan petunjuk teknis yang berhubungan dengan detail suatu daerah dalam mengeluarkan kebijakan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa saat ini di Indonesia sudah diterapkan 39 daerah dengan total anggaran mencapai Rp 289 miliar dalam 4 tahun terakhir.
"Semakin banyak daerah yang mengadopsi kebijakan insentif berbasis kinerja ekologis semakin baik. Di Sulawesi Selatan sudah ada dua kabupaten/kota yang menerapkan program ini yaitu Kabupaten Maros dan Kota Pare-pare. Harapannya, Kabupaten Bulukumba bisa segera menyusul," ungkapnya.
Kasubdit Lingkungan Hidup Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kunto Bimaji, menyampaikan bahwa pelestarian ekologi telah menjadi isu global.
"Dibutuhkan kolaborasi dan dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan inovasi pendanaan hijau. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah adopsi kebijakan EFT atau kebijakan transfer fiskal, dimana ada empat skema yang dapat dipilih, yaitu Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologi (TANE), Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi dari provinsi ke kabupaten/kota, Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dari kabupaten ke desa, dan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE).
Pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Madya Bappelitbangda Prov. Sulawesi Selatan, Dr. Alham R. Syahruna, S.Pt, M,Si, yang hadir sebagai penanggap mewakili Kepala Bappelitbangda Prov. Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dari provinsi ke kabupaten/kota belum ada di Sulawesi Selatan.
"Skema ini belum dapat dilaksanakan mengingat regulasi baik Pergub maupun Perda belum ada, namun secara pribadi saya sangat mengapresiasi dengan adanya skema tersebut dalam rangka melakukan pelestarian dan pengendalian lingkungan hidup berbasis ekologis," jelasnya.
"Hal yang disampaikan adalah perlunya Skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dari provinsi ke kabupaten/kota, dimasukkan kedalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025," tutupnya.
Komentar : ( 0 )