Jakarta, Bappelitbangda - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan mengundang Bappelitbangda Prov. Sulsel dalam Rapat Pembahasan Daftar Pengembangan Klaster Pembangunan Daerah Penyangga IKN, di Ruang Rapat Biro Umum 5, Gedung Pos Ibukota Lantai 5, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 16 Juli 2024.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Bappelitbangda Prov. Sulsel, terdiri dari Sekretaris Badan, Dr. Andy. M.Si dan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ishak Amin Rusly, ST. MT.
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengembangan Klaster Pembangunan Daerah Penyanggah IKN yang dilaksanakan pada tanggal Tanggal 24 Juni 2024.
"Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pulau Sulawesi dan Wilayah Sekitarnya sebagai Daerah Penyanggah Ibukota Nusantara," jelas Dr. Andy. M.Si. Selasa, 16 Juli 2024.
Dasar hukum terlaksananya pertemuan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Latar Belakang munculnya Daerah Penyangga IKN diprediksi akan meningkat dan berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, harus disiapkan Daerah penyangga agar dapat memenuhi kebutuhan yang akan muncul dalam pengembangan IKN tersebut," lanjutnya.
"Dibutuhkan percepatan peningkatan kegiatan pembangunan untuk mendukung kegiatan di IKN. Berdasarkan hasil diskusi antara Menko Perekonomian dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Sekretariat Negara, disepakati perluasan cakupan tidak hanya di Prov.Sulawesi Tengah, namun mencakup juga wilayah di sekitarnya (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat)," sambungnya.
Komentar : ( 0 )