Makassar, Bappelitbangda - Sidang TPM 2 (Tim Pengendali Mutu) Penelitian Evaluasi Terhadap Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK) di Masa Pandemi dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021 di Gedung Ex Balitbangda Ruang Rapat Bawakaraeng lantai 3. Sidang TPM 2 ini dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Prov.Sulsel Dr. Muhammad Taufik, S.Pt, M.Si, dihadiri oleh Tim Peneliti, Prof. Dr. Nursini, SE., M.A.(Tim Pengendali Mutu), Sekretaris Bappelitbangda Junaedi B, S.Sos., MH, Perwakilan dari Bidang-bidang Lingkup Bappelitbangda. Sidang TPM 2 ini bertujuan untuk memberikn masukan-masukan terhadap hasil penelitian yang diperoleh oleh Tim Peneliti di Lapangan guna penyempurnaan laporan akhir penelitian. Penelitian ini lahir dari visi dan misi kepala daerah yaitu misi ketiga “Mewujudkan Pusat Ekonomi baru yang Produktif”.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peranan strategis dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat sekitar 176.637 unit UKM yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Jumlah ini membuat Sulawesi Selatan menjadi provinsi ke-5 (lima) dengan jumlah UMKM terbanyak sejak tahun 2015 menurut Badan Pusat Statistik. Sesuai dengan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan koperasi dan pemberdayaan UMKM pada lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan Provinsi. Untuk itu, sejak Agustus 2019 Pemerintah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam melindungi dan membangun daya saing bagi koperasi dan UKM. Sebagai payung hukum bagi UMKM, Perda ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, dan UMKM yang diharapkan mampu memberikan terobosan dalam pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Kecil. Namun demikian, usaha dalam memajukan UMKM menghadapi kendala dan tantangan berat semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia.
Beberapa data dan hasil riset yang ada menunjukkan bahwa UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh Pandemi Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini disusun untuk menganalisis efektivitas Perda No. 7 Tahun 2019 melalui evaluasi terhadap upaya pemberdayaan bagi UMKM yang terdampak pandemi. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris (Socio legal research) menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana Perda No. 7 Tahun 2019 sebagai payung hukum bagi pemberdayaan UMKM dapat terimplementasi dengan baik di masa pandemi. Sekaligus merumuskan rekomendasi yang tepat bagi pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi.
Komentar : ( 0 )