Hak Indikasi Geografis Kopi Rumbia Jeneponto

Bappelitbangda, Makassar- Sebagai salah satu rangkaian tahapan Pengkajian Hak Kekayaaan Intelektual Indikasi Geografis  Kopi Rumbia untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Jeneponto dan sekitarnya, dilaksanakan Sidang  Tim Pengendali Mutu (TPM) pada Hari Jum’at Tanggal 4 November 2021 di Gedung Ex Balitbangda Ruang Rapat Bawakaraeng lantai 3. Sidang TPM ini dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda,  Prov.Sulsel Dr. Muhammad Taufik, S.Pt, M.Si, dengan para Tenaga ahli Prof. Dr. Ir. Amran Laga, MS dan Prof. Dr. Ir. Mursalim selaku Tim TPM, serta Dr. Ilham Latunra sebagai ketua Tim Peneliti.  Juga dihadiri para Pejabat fungsional  dan struktural Lingkup Pemprov. Sulsel dan Pemkab Jeneponto. Sidang TPM bertujuan untuk memberikan penilaian, saran dan masukan yang konstruktif terhadap rancangan pengkajian yang akan dilaksanakan oleh para Tim Peneliti sebelum turun ke lapangan  agar rancangan kajian berupa riset desain yang telah disusun telah memiliki penyempurnaan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dan tujuan kelitbangan. Hasil dari pengkajian ini nantinya akan menjadi dasar deskripsi indikasi geografis sebagai kelengkapan  dokumen pada saat permohonan pendaftaran Hak Indikasi Geografis di Kemenkumham.

Indikasi geografis merupakan inovasi terbaru sistim perdagangan internasional
yang berbeda dengan kepemilikan Haki lainnya, hak indikasi geografis dimiliki secara Kolektif dimiliki oleh masyarakat produsen setempat untuk melindunginya dari praktek perdagangan curang. Untuk membuktikan keaslian asal suatu barang atau produk, perlu dilakukan kajian ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan pada saat pendaftaran di Kemenkumham.

Uji citarasa mengacu kepada standar pengujian dari Specialty Coffee Association of America (Lingle, 2001; SCAA, 2009a). Parameter yang diuji meliputi aroma, flavor, body, acidity, aftertaste, sweetness, balance, uniformity, clean cup, overall, dan defect jika ada. Pengujian citarasa dilakukan oleh 3 orang panelis ahli citarasa kopi yang sudah terlatih. Sedangkan Uji Kualitatif dengan Metode Parry, yakni Dipipet 1 ml masing-masing filtrat sampel ke dalam tabung reaksi. Ditambahkan reagen parry sebanyak 3 tetes dan dihomogenkan. Kemudian ditambahkan ammonia encer sebanyak 3 tetes dan dihomogenkan. Diamati perubahan warna yang terjadi, apabila larutan berwarna biru tua kehijauan menandakan larutan positif kafein.

Kopi Rumbia  adalah kopi yang dihasilkan komunitas masyarakat Desa Jene Tallasa Kecamatan Rumbia Jeneponto yang berdiam di dataran tinggi gunung Lompo Battang dan Gunung Bawakaraeng dengan  ketinggian 1.300 m/dpl. Pemukiman ini telah menghasilkan Kopi Arabika, Produksi Biji Kering 600 ton/ha/tahun  Luas Areal  2.467 ha. Perkebunan tua ini sudah diusahakan ratusan tahun yang lalu  sejak masuk dan berlabuhnya pedagang dari Arab, Cina dan Jawa ke pesisir selatan Makassar. Kopi Rumbia sejak lama telah dikonsumsi oleh masyarakat setempat dan diperdagangkan secara regional, nasional dan internasional mempunyai aroma dan cita rasa spesifik  sedikit asam dan rasa madu yang kuat.

Adanya Hak Indikasi Geografis Kopi Rumbia diharapkan masyarakat  Jeneponto Menjadi pemilik, pelindung dan pelaku utama pengembangan Industri Kopi Berbasis Masyarakat Asli sebagai perlindungan petani menuju kesejahteraan menghadapi sistim perdagangan curang serta tangguh menghadapi Investor dan perusahaan kopi yang berinvestasi di Jeneponto.

 

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 2812
  • Bulan ini : 434929
  • Tahun ini : 996158
TOP
>