Makassar, Bappelitbangda - Pertemuan Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Strategi Perencanaan Mobilitas Perkotaan Yang Berkelanjutan/Sustainable Irban Mobility Plan (SUMP), dihadiri oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ishak Amin Rusly, ST. MT.
Dalam materinya, Ishak Amin Rusly, ST. MT menyampaikan bahwa Kawasan Metropolitan Mamminasata (Mamminasata Metropolitan Area/MMA) merupakan kawasan perkotaan yang berkembang pesat di Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi 4 (empat) wilayah daerah yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar.
"Peningkatan mobilitas menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan agar Mamminasata terhindar dari kemacetan dan dampak negatif yang timbul akibat permasalahan tersebut seperti pemborosan energi, polusi udara, dan masalah kesehatan masyarakat," jelasnya. Senin, 29 Juli 2024.
Lanjutnya, ia menyampaikan perlu menyusun strategi dan rencana aksi peningkatan mobilitas kawasan metropolitan sebagai syarat penerimaan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk pembangunan sistem angkutan umum massal metropolitan.
"Dasar pertimbangan kebijaka ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar. Surat Kementerian PPN/BAPPENAS Nomor 01423/Dt.6.2/02/2021 perihal Dukungan Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Urban Mobility Plan (UMP) Metropolitan Makassar. Dalam Rangka mendukung Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan didukung oleh Mitra Pembangunan KIAT (Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur) melaksanakan penyusunan dokumen SUMP Kawasan Perkotaan Mamminasata," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah selesai Menyusun Strategi Mobilitas Perkotaan Berkelanjutan (SUMP) untuk Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan didukung oleh bantuan teknis KIAT dan telah diserahterimakan kepada Pemprov. Sulsel pada Tahun 2022.
"Dalam rangka mewujudkan perencanaan mobilitas perkotaan yang berkelanjutan pada Kawasan Perkotaan Mamminasata, maka perlunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung pelaksanaan SUMP melalui Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Strategi Mobilitas Perkotaan Berkelanjutan (SUMP) Kawasan Perkotaan Mamminasata," sambungnya.
"Berdasarkan temuan pada situasi mobilitas Kawasan Metropolitan Mamminasata bahwa jalur konektivitas semakin padat, kecepatan rata-rata rendah dan waktu tempuh menjadi lama. Pelayanan terhadap transportasi umum seperti Trans Mamminasata maupun TEMAN BUS yang terbatas. Populasi penduduk pada Kawasan Metropolitan Mamminasata semakin meningkat. Jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat. Sarana Prasarana mobilitas masyarakat juga tidak terpenuhi. Perlunya ada aturan yang dapat mengikat dalam pengimplementasian Dokumen SUMP yang telah disusun sejak Tahun 2022 dalam mengatasi isu-isu mobilitas saat ini," tutupnya.
Komentar : ( 0 )