Kabid Perekonomian dan SDA Bahas Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Efektifitas Pengelolaan Kawasan Taman Buru (TB) Ko’mara

Makassar, Bappelitbangda - Taman Buru (TB) Ko’mara merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada dalam Pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 147/Kpts-II/1987 tanggal 19 mei 1987 tentang Perubahan Status Hutan Lindung Ko’mara seluas 8.000 henktar yang terletak di Kabupaten Takalar Dati I Sulawesi Selatan menjadi Taman Buru seluas kurang lebih 4.610 hektar dan Suaka Margasatwa seluas kurang lebih   3.390 Ha.

Merujuk dari penetapan tersebut, merujuk pada SK Menteri Kehutanan Nomor : 237/Kpts-II/1997 tanggal 9 Mei 1997 dengan luas 4.152,50 hektar.

Kawasan Konservasi ini berada di Kecamatan Polombangkeng (Kabupaten Takalar) dan Kecamatan Bangkala Barat (Kabupaten Jeneponto).

Dalam rangka Efektifitas Pengelolaan Kawasan Taman Buru (TB) Ko’mara maka perlu dilakukan Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP). 

Rencana pengelolalaan bermanfaat untuk Meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan, Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, Meningkatkan akuntabilitas bagi pengelola kawasan dan Memasukkan keterlibatan publik dalam pengelolaan kasawan.

Berdasarkan hal tersebut, di atas, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan kegiatan Konsultasi Publik RPJP TB Ko’mara, pada tanggal 20 Agustus 2024, di Hotel Grand Kalampa Kabupaten Takalar.

Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbangda Prov. Sulawesi Selatan, Inyo, ST. M.Eng hadir secara online membawakan materi berjudul Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Perda No 3/2022 Tentang RTRW Sulawesi Selatan). 

Tujuan Pengelolaan TB Ko’mara adalah memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati lainnya serta pelestarian budaya masyarakat setempat, melalui pola pengelolaan kolaboratif. 

Adapun kondisi yang diharapkan adalah

(a) Terjaganya fungsi kawasan sebagai taman buru dan menjadi salah satu destinasi wisata buru di Indonesia.

(b) Terjaganya eksistensi potensi keanekaragaman hayati di dalam kawasan, dan

(c) Terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan Taman Buru Ko’mara

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 4528
  • Bulan ini : 436645
  • Tahun ini : 997875
TOP
>