Kementerian PPPA RI Menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Makassar, Bappelitbangda - Kementerian PPPA RI menyelenggarakan Rakor Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Bappelitbangda Prov. Sulsel sebagai peserta Rakor mendukung kegiatan D/KRPPA ini, Senin, 10 September 2024, di Hotel Claro Makassar.

Bappelitbangda Prov. Sulsel diwakili oleh Nur Wahidah, SE, M.M dan Ir. Zaitun, M.Si menyampaikan bahwa sebuah pendekatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berbasis desa dan kelurahan yang mengintegrasikan prespektif gender, disabilitas, inklusi sosial dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa & kelurahan sesuai kewenangannya mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengawasan yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan sesuai visi Pembangunan Indonesia.

DRPPA merupakan Desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

Tujuan dibentuknya DRPPA adalah untuk mewujudkan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Indikator Keberhasilan D/KRPPA Kelembagaan / Substansi sebagai berikut :

  1. Adanya pengorganisasian peremuan dan anak di desa.
  2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak.
  3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA.
  4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk memujudkan DRPPA melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Anak di desa.
  5. Peresntase keterwakilan peremuan di Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  6. Persentase perempuan wirausaha didesa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyitas bencana dan penyitas kekerasan.
  7. Semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak.
  8. Tidak ada kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  9. Tidak ada pekerja anak, dan
  10. Tidak ada perkawinan anak.

Keterlibatan lintas sekor dalam mendukung upaya D/KRPPA dengan melibatkan semua Perangkat Daerah Provinsi, Kab/Kota, Desa/Kelurahan peran lintas sektor ini memberikan dukungan, perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran serta monitoring dan evaluasi.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 4051
  • Bulan ini : 436169
  • Tahun ini : 997398
TOP
>