Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) di Kabupaten Maros

Makassar, Bappelitbangda - Atas nama Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan Bintang, MDevPlg, yang di wakili oleh kepala bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sulsel Ukrima Rijal, ST, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) di Kabupaten Maros, pada hari senin, Tanggal 8 Mei 2023, bertempat di Baruga B Kantor Bupati Maros, Jl. Jend. Sudirman No. 1 Maros.

Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, SIP, MH, didampingi Ukrima Rijal, ST, dan Consultant for Developing Program Planning and Training UNICEF Indonesia, Suryanto Parma, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) di Kabupaten Maros, yang di hadiri Tim Percepatan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Maros.

Rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan Kendala tim PPATS dalam mengumpulkan data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang nantinya akan diinput ke dalam aplikasi PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi melalui Sistem Informasi Perkembangan Berbasis Masyarakat (SIPBM) yang merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan UNICEF. Bupati Maros juga mengapresiasi hadirnya aplikasi PASTI BERAKSI, menurutnya melalui ini pemerintah akan lebih mudah untuk mengurangi angka anak putus sekolah di Kabupaten Maros.

Salah satu komponen IPM adalah pendidikan. Jika Harapan anak sekolah rendah, indeks pendidikan pun rendah maka yang terjadi IPM juga akan rendah. 3 komponen defenisi ATS usia 7-18 Tahun, anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah dijenjang SD, SMP atau SMA-Sederajat) dan telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan tapi tidak melanjutkan transisi ke janjang selanjutnya sehingga penting untuk segera melakukan tindakan mendata ATS supaya Pemerintah dapat mengintervensi penangan yang dilakukan agar terpenuhi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros.

Plt. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maros, Sulaeman Samad menjelaskan ada delapan langkah untuk mencapai gerakan moral dan komitmen pemkab dalam pencapaian wajib belajar 12 tahun, sehingga tak ada lagi ATS di Kabupaten Maros.

Langkah pertama, penyamaan persepsi dan analisis issu ATS, kedua Pembentukan Tim Kabupaten/Desa, Ketiga Pendataan atau analisa sumber data, keempat advokasi rekonfirmasi dan perencanaan berbasis data di Desa, kelima Pendampingan ke Desa, keenam Pengembalian anak ke Sekolah, ketujuh advokasi dan ke delapan launching sebagai gerakan moral dan komitmen, namun sejak luncurnya aplikasi ini hingga sekarang pemkab maros belum melengkapi pendataan atau analisa sumber data dan baru sampai ke langkah ke-2, sejauh ini belum ada data yang terkumpul padahal Kabupaten Maros sendiri hanya 4 Desa yang menjadi pilot project implementasi PASTI BERAKSI, antara lain Desa Timbusseng Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung dan Desa Botosomba Kecamatan Tompobulu, namun hingga saat ini belum terinput ke dalam aplikasi.

Setelah dilakukan diskusi disimpulkan yang menjadi kendala yaitu honor tim pendata lapangan, hal ini langsung direspon dengan sigap oleh Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam setelah mendengarkan kendala tim sensus ATS di keempat desa “Kami akan menganggarkan Rp 10jt untuk tim di lapangan, masing-masing Desa Rp 2,5jt tapi diharapkan senin pekan depan insya Allah Datanya sudah rampung sehingga kita bisa melengkapi data ditahap selanjutnya

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 2024
  • Bulan ini : 434141
  • Tahun ini : 995370
TOP
>