Makassar, Bappelitbangda - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan RPERDA Kabupaten/Kota tentang RTRWK Makassar Tahun 2024-2043, RTRWK Luwu Timur Tahun 2024-2043, dan RTRWK Kepulauan Selayar Tahun 2024-2043 dalam rangka persetujuan subtansi Rancangan Peraturan Daerah, secara virtual, Rabu, 4 September 2024.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor dimaksudkan sebagai upaya untuk mengintegrasikan kebijakan sectoral dan strategis dalam rencana tata ruang daerah Kabupaten/Kota.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah.
Terdapat 7 (Tujuh) Muatan Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah yang memerlukan penyepakatan integrasi antara kebijakan sectoral dan strategis dengan muatan struktur dan pola ruang RTRWK yaitu Kebijakan Strategis Nasional, Peruntukan Kawasan Hutan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Mitigasi Bencana, Ruang Terbuka Hijau, Batas Daerah dan Garis Pantai.
Ia memberikan masukan terkait pentingnya RTRW Kabupaten/Kota terintegrasi dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Provinsi dan Kabupate/Kota Tahun 2025-2045 dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah.
Hadir pada kegiatan tersebut Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ariany Rofaidah, ST, MSi dan Aryanti Sayadi, SP, selaku unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Komentar : ( 0 )