Makassar, Bappelitbangda - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Prov Sulsel menggelar rapat terkait Pembahasan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Pembantuan (GWPP) Tahun 2024 Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Ruang Rapat Mamminasata Lt. 4, Senin, 16 Desember 2024.
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Bappelitbandga Prov. Sulsel, Dr. Andy, M.Si dalam hal ini mewakili Plh. Kepala Bappelitangda Prov. Sulsel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian Program, Andi Ahfadh Muzakkar, S.IP, Organsasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, Kabupaten/kota dan Jajaraan Staf Bappelitbangda Prov. Sulsel.
Dalam rapat ini, Dr. Andy menyampaikan Tugas Pembantuan merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di daerah. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tugas Pembantuan, yang menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas pembantuan secara akuntabel dan efektif. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa tugas pembantuan bertujuan untuk mempercepat pemerintahan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,” jelasnya.
Kegiatan yang kita laksanakan hari ini memiliki makna yang sangat strategis. Ini adalah momen bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan tugas pembantuan di tahun sebelumnya berjalan dengan baik sekaligus mempersiapkan langkah-langkah yang lebih efektif untuk pelaksanaan di tahun 2024. Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada capaian target secara kuantitatif, tetapi juga menyentuh aspek kualitas, keberlanjutan serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,“ ujarnya.
Dalam pembahasan progres pelaksanaan tugas pembantuan, kita harus belajar dari kendala dan hambatan yang ada, untuk : (1) Melakukan refleksi mendalam terhadap berbagai tantangan yang telah kita hadapi dalam pelaksanaan tugas pembantuan; (2) Memastikan bahwa solusi yang kita rancang ke depan lebih tetap sasaran dengan memastikan sinergi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; (3). Menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan; (4). Mengoptimalkan pemanfaatan anggaran dengan tetap memegang prinsip efektifitas dan efisiensi, sehingga dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,“ tutup Dr. Andy.
Komentar : ( 0 )