Makassar, Bappelitbangda - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Uji Konsekuensi Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2024 bersama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertemuan tersebut di hadiri Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Anggriani, S.T, M.T sebagai tim Uji Konsekuensi Informasi Publik Pemerintah Prov. Sulsel.
Kegiatan ini berlangsung di Command Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, 4 April 2024. Kegiatan ini dibuka Pj Sekretaris Daerah Prov. Sulsel, Dr. Andi Muhammad Arsjad, M.Si dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Subbidang Pembangunan, Moh. Hasan, S.H., M.H.
“Pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa ketika suatu informasi dikecualikan, hal ini dilakukan dengan landasan hukum yang kuat dan pertimbangan yang matang,” jelas Moh. Hasan dalam sambutannya.
Ia menyebutkan, melalui kegiatan Uji Konsekuensi ini, setiap Badan Publik selaku penyedia layanan informasi dan dokumentasi memiliki rujukan hukum yang jelas atas informasi yang dapat dan tidak dapat dibuka ke publik.
“Dengan demikian, kita tidak hanya membuka pintu akses terhadap informasi tertentu sesuai Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008, tetapi juga menjaga kualitas serta keakuratan setiap informasi yang disampaikan kepada publik,” jelasnya.
Kepala Dinas Kominfo-SP Prov. Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., M.H dalam laporannya menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 khususnya pada pasal 17 menjadi dasar Uji Konsekuensi Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan kepada publik dengan sifat ketat dan terbatas. Dasar ini pula yang mengatur setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi bagi individu maupun lembaga yang memenuhi syarat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi.
“Namun tentu saja ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan yang prosesnya ditetapkan melalui uji konsekuensi,” sebutnya.
Andi WInarno berharap, dengan antusiasme dan dukungan 56 OPD Lingkup Pemprov. Sulsel menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, Sulsel dapat kembali memperoleh Predikat "INFORMATIF" dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik secara Nasional yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat.
“Jika memberikan dampak yang buruk ke publik dan memang dilandasi Undang-Undang, maka informasi itu harus ditutup, dan sebaliknya,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Anggriani, S.T, M.T. dalam arahannya mengatakan PPID Bappelitbanga Prov. mengusulkan uji konsekuensi klasifikasi informasi yang di kecualikan tahun 2024.
"Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi. Pengklasifikasian informasi tersebut terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," jelasnya.
"Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008," tutupnya.
Komentar : ( 0 )