Sinergi Biro Hukum Daerah di Sulsel dalam Rapat Inventarisasi Perda 2024

Makassar, Bappelitbangda - Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, SH., MH., secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Senin, 30 September 2024, di Hotel Maxone Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan bagian hukum dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan melibatkan narasumber utama, Dr. Maharani Sofiaty, SH., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Dalam sambutannya, Herwin menyampaikan pesan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., yang menekankan pentingnya harmonisasi peraturan daerah dengan regulasi di tingkat nasional. "Kolaborasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk menciptakan peraturan yang lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkap Herwin. Selain itu, sinergi ini juga penting dalam memastikan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan Inventarisasi dan Harmonisasi Perda Rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi seluruh peraturan daerah yang ada di Sulawesi Selatan, baik di tingkat kabupaten maupun kota, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan peraturan di tingkat provinsi dan nasional. Ketua panitia pelaksana, Irwan Setiawan, SH., MH., Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, menyampaikan bahwa inventarisasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui peraturan yang jelas dan harmonis.

Materi dari Narasumber Nasional Sebagai narasumber, Dr. Maharani Sofiaty memberikan pemaparan terkait Tindak Lanjut UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan implikasinya terhadap penyusunan peraturan daerah. Maharani juga membahas pentingnya penyusunan peraturan yang tertib kewenangan, substansi, dan proses, dengan mengedepankan asas-asas hukum yang baik. Dalam presentasinya, ia menyoroti tantangan biro hukum dalam menghadapi dinamika regulasi nasional, serta pentingnya dukungan teknis dan kebijakan yang lebih jelas untuk pemerintah daerah.

Diskusi Interaktif Selama sesi diskusi, peserta dari berbagai kabupaten/kota aktif berpartisipasi. Mereka berbagi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses harmonisasi peraturan di daerah masing-masing. Beberapa peserta juga memberikan masukan terkait proses penyusunan peraturan daerah yang lebih efisien, mengingat dinamika regulasi nasional yang terus berubah.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa koordinasi yang lebih baik antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan guna menjamin keselarasan peraturan daerah dengan regulasi nasional. Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi landasan bagi evaluasi lebih lanjut terkait peraturan daerah di Sulawesi Selatan, serta menghasilkan tindak lanjut yang konkret dalam pembaruan regulasi daerah.

Acara ini juga diwarnai dengan pemaparan mengenai reviu kontrak pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan pedoman MCP KPK tahun 2024

Bappelitbangda Prov. Sulsel, di wakili oleh A. Ilham Juliawan Arham, S.IP., M.M. Staf Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 11995
  • Bulan ini : 115508
  • Tahun ini : 676737
TOP
>