Makassar, Bappelitbangda - Ruang Rapat Aula Bili-Bili BBWS Pompengan Jeneberang menjadi lokasi Focus Group Discussion (FGD) Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP_BJPSDA) WS Jeneberang dan WS Walanae Cenranae.
FGD tersebut dihadiri oleh Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si (Fungsional Perencana Madya) Bappelitbangda Prov. Sulsel, Senin, 22 Juli 2024
"FGD tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP-BJPSDA) dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI melalui Direktorat Bina OP yang di fasilitasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang,"ungkap Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si
Kegiatan tersebut dihadiri oleh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Bappelitbangda, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan), Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, Direktur PDAM, serta industri lainnya yang berada dalam Wilayah Sungai Jeneberang dan Wilayah Sungai Walanae-Cenranae.
"Adapun hal yang melatar belakangi perlunya FGD terkait pemungutan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah adanya permasalahan belum tercukupinya dana pemerintah untuk pengelolaan sumber daya air, sehingga keterbatasan anggaran tersebut mengakibatkan keterbatasan kemampuan untuk penyediaan air baku (domestik, industri, Pertanian, pembangkit energi dan lingkungan) serta penurunan fungsi daerah tangkapan hujan dan penurunan fungsi prasarana SDA dan penyediaan air secara perkelanjutan," lanjut Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si.
Dasar hukum terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengaitan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2023 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR
"FGD yang dilakukan merupakan langkah awal sebelum implementasi dilaksanakan, setelah pelaksanaan FGD ini masih akan dilanjutkan dengan proses tahapan usulan penetapan tarif yang melibatkan Kemenko Marinves, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi, melalui rapat tim pelaksana, rapat pleno, konsultasi publik dan rapat koordinasi yang nantinya akan menghasilkan Keputusan Menteri PUTR tentang Penetapan Tarif Biaya Jas Pengengolaan Sumner Daya Air (BJPSDA)," jelas Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si.
Komentar : ( 0 )