Makassar, Bappelitbangda - Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi dengan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, menggelar Training of Trainer (TOT) Panduan Praktis Pelaksanaan Strategis Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) di Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Hotel Remcy Makassar, Hari Rabu sampai Jumat, 26-28 Juni 2024.
Nur Wahidah, SE , MM (Perencana Ahli Madya) hadir mewakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel.
Perkawinan Anak merupakan pelanggaran hak anak baik bagi anak Laki-laki maupun anak Perempuan, dan memiliki konsekuensi jangka Panjang yang dapat mengancam sumber daya pembangunan manusia kedepan.
Dampak lainnya adalah sangat beresiko pada kualitas tumbuh kembang anak, putusnya pendidikan, kemiskinan ekonomi, sosial, serta resiko kesehatan reproduksi bagi ibu yang menikah pada usia anak maupun stunting pada anak yang dilahirkan.
"Kebijakan terkait perkawinan anak secara jelas telah termuat dalam RPJMN 2020-2024 melalui strategi penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak," ungkap Nur Wahidah, SE , MM.
Berdasarkan data BPS, prevalensi perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 9,23 %, menurun menjadi 8,06% di tahun 2022, dan 6,92% di tahun 2023.
Meskipun menunjukkan penurunan angka perkawinan anak yang telah melampaui target RPJMN tahun 2024 sebesar 8,74% dan hampir mencapai target SDGs tahun 2030 sebesar 6,94%, namun masih terdapat 18 (53%) provinsi yang angkanya di atas angka nasional termasuk Provinsi Sulawesi Selatan dengan angka 7,48% di peringkat 14 tertinggi.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih tetap harus terus berupaya menghapuskan praktik perkawinan anak ini karena mengancam tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak sebagai generasi penerus bangsa," jelasnya.
Pada bulan Februari 2020, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Stranas PPA ini bertujuan untuk membangun sinergi rencana dan program pembangunan di setiap tingkatan
"Pemerintah melalui 5 (lima) strategi, yaitu: optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung, aksesibilitas layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah. Sebagai bentuk upaya memperkuat implementasi Stranas PPA, Pemerintah telah menyusun Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah sebagai panduan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota secara programatik dalam menurunkan angka perkawinan anak sebagai acuan dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Panduan ini telah dilaunching pada akhir April 2024.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan penguatan sumberdaya manusia dalam mengawal prosesnya dilapangan," tutup Nur Wahidah, SE , MM.
Komentar : ( 0 )