Workshop Pelatihan Serta Monitoring Evaluasi RCBT

Makassar, Bappelitbangda - Badan Kebijakan Fiskal c.q Pusat Kebijakan Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multiteral (PKPPIM) melaksanakan "Workshop Pelatihan serta Monitoring Evaluasi (MONEV) Penandaan Anggaran Perubahan Iklim (Regional Climate Budget Tagging/RCBT)di Tingkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan", yang dilaksanakan pada Hari Selasa s.d Rabu, Tanggal 6 s.d 7 Juni 2023, bertempat di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla,  Jalan. Charil Anwar No. 28 Makassar.

Workshop Pelatihan serta Monitoring Evaluasi (MONEV) Penandaan Anggaran Perubahan Iklim (Regional Climate Budget Tagging/RCBT)di Tingkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Atas nama Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg, dalam hal ini di Wakili oleh Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Junaedi, B. S. Sos, MH., membuka acara ini secara resmi.

Workshop Pelatihan Serta Monitoring Evaluasi RCBT, bertujuan mendorong terwujudnya suatu mekanisme penelahan anggaran dan perencanaan pembangunan yang diharapkan dapat menjawab tantangan pengarusutamaan agenda nasional ke dalam Sistem Perencanaan Daerah, kondisi Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Provinsi yang rentan terhadap perubahan iklim, kondisi kerentanan tersebut menjadi tantangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Konsistensi Pemerintah Provinsi dalam mendukung upaya penanganan perubahan iklim baik mitigasi maupun adaptasi terus dilakukan, selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga berkomitmen dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) di tahun 2030 dan Long Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 menuju net zero emission tahun 2060. 'lanjutnya.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam penanganan perubahan iklim dengan menurunkan emisi sebesar 29% (skenario fair/menggunakan kemampuan sendiri) dan 41% (skenario ambisius/jika dengan dukungan internasional) pada 2030. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Sulawesi Selatan, yang salah satu muatannya adalah penetapan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Provinsi Sulawesi Selatan sedikitnya sebesar 5,6% di tahun 2030.

'Lanjutnya, di dalam Perubahan RPJMD 2018-2023 dan RPD 2024-2026, terdapat beberapa program/kegiatan Perangkat Daerah yang telah diintegrasikan untuk meminimalkan dampak perubahan iklim berupa aksi-aksi mitigasi dan adaptasi. Program tersebut antara lain, seperti; Program Pengelolaan Hutan, Program Pengelolaan DAS, Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Program Penyediaaan Sarana Pertanian, Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Program Pengelolaan Persampahan dan Progam Pengelolaan Energi Baru Terbarukan. Dari proses penandaan anggaran perubahan iklim bagi daerah adalah untuk mengevaluasi komitmen daerah dalam penanganan perubahan iklim. Penganggaran dan pendanaan menjadi kunci dalam implementasi aksi mitigasi dan adaptasi. Program Regional Climate Budget Tagging (RCBT) membantu pemerintah daerah dalam mempersiapkan perencanaan penganggaran yang lebih baik dan presisi di masa yang akan datang.

Kemudian Tujuan Penandaan Anggaran Daerah untuk Perubahan Iklim adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan identifikasi misi dan arah kebijakan dalam RPJMD yang mendukung upaya penanganan perubahan iklim perubahan iklim;
  2. Menentukan output kegiatan pada OPD yang sesuai dengan target pencapaian perubahan iklim;
  3. Memilih komponen aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang digunakan sebagai dasar dalam penandaan anggaran;
  4. Menilai kinerja aksi perubahan iklim pada output kegiatan OPD terhadap target pembangunan dan perubahan iklim;
  5. Mencatat besaran anggaran yang digunakan untuk mencapai sasaran aksi penanganan perubahan iklim;
  6. Menjadi rujukan dalam perencanaan kegiatan yang mendukung aksi penanganan perubahan iklim didaerah dengan dukungan APBD.

Workshop Pelatihan Serta Monitoring Evaluasi RCBT ini, dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Sulsel, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Prov. Sulsel, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sulsel, Dinas Perindustrian Prov. Sulsel, Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sulsel, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Prov. Sulsel, Dinas Perhubungan Prov. Sulsel dan Dinas Sosial Prov. Sulsel dan dari Bappelitbangda Prov. Sulsel diantaranya Anna Buana Syamson, S.Hut, M.Si (Fungsional Perencana Ahli Madya), Nurwira Rahayu Mubar, ST, M.Si (Fungsional Perencana Ahli Muda) dan A. Amrul, S.Sos (Fungsional Perencana Ahli Pertama).

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 8316
  • Bulan ini : 111829
  • Tahun ini : 673058
TOP
>