Makassar, Bappelitbangda - Atas nama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan Bintang, MdevPlg, dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Anna Buana Syamson, S.Hut., M.Si untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2024-2026 dan Workshop Pemaparan Hasil Monev dan Review RPDAS Bila Walanae pada hari Kamis, Tanggal 16 Maret 2023, bertempat di Hotel Dalton Makassar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPDAS Jeneberang Saddang M. Tahir, S.P., M.Si., Dalam kegiatan ini ada beberapa narasumber yang memaparkan materi diantaranya Anna Buana Syamson, S.Hut., M.Si , yang mewakili Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan Bintang, MdevPlg, membawakan materi terkait Arah Kebijakan Pemerintah dalam Mendukung Pengelolaan DAS di Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Usman Arsyad, MP., IPU Ketua Forum DAS Sulawesi Selatan membahas materi terkait Review RPDAS Terpadu Bila Walanae 2021 dan Abdul Aziz, S.Hut.T., M.Sc membawakan materi terkait Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) DAS Bila Walanae Tahun 2022-2023.
Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai sektor diantaranya dari Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi Maluku, Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jeneberang Saddang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Balai Perhutanan Sosial dan Lemitraan Lingkungan, Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan ICRAF
Pada tahun 2011 telah disusun RPDAS Terpadu Bila Walanae dengan maksud untuk menjadi acuan, masukan dan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam menyusun rencana teknis lebih detail, serta terbentuknya korelasi antara kerja sama antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS Bila Walanae untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara faktual RPDAS Terpadu Bila Walanae tersebut belum pernah dilakukan review dan revisi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 60 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan dna Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Hasil kunjungan dan koordinasi dengan stakeholder pada wilayah DAS Bila Walanae dan FGD dengan stakeholder di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan didapatkan informasi sebagai berikut:
1. Umumnya OPD terkait belum mengetahui adanya dokumen RPDAS Terpadu Bila Walanae;
2. RPDAS Terpadu Bila Walanae belum diintegrasikan kedalam RPJP, RPMD dan RKPD;
3. RPDAS Terpadu Bila Walanae belum diinternalisasikan kedalam RTRWK;
4. Terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD dan stakeholder lainnya, namun belum mengacu pada dokumen RPDAS Terpada Bila Walanae.
Permasalahan biofisik dan lingkungan DAS Bila Walanae antara lain erosi dan sedimentasi, degradasi lahan dan hutan, perubahan tutupan lahan, banjir dan kekeringan. Permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat lokal DAS Bila Walanae, antara lain adanya tekanan penduduk, keterbelakangan dan kemiskinan yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
Pengelolaan DAS secara berkelanjutan diperlukan sinergi yang kuat secara holistik, komprehensif, dan terpadu sesuai peran masing-masing stakeholder. Perlu sinkronisasi RPDAS Bila Walanae dengan RP Danau Tempe pada saat revisi RPDAS. Issu penanganan krisis iklim dan Indonesia rendah carbon 2030 perlu dipertimbangkan dalam Revisi RPDAS Bila Walanae. RU-RHL menjadi salah satu acuan dalam Menyusun RPDAS Bila Walanae.
Dalam penyusunan Review RPDAS Bila-Walanae dapat mempertimbangkan Dokumen RPPLH Prov. Sulsel. Penyusunan Review RPDAS Bila-Walanae mempertimbangkan Pola Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Walanae-Cenranae Tahun 2015.
Kesimpulan dari kegiatan ini diantaranya :
1. RPDAS Bila-Walanae direkomendasikan untuk segera direvisi dan disosialisasikan mengingat pada tahun 2024 akan disusun RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan RPDAS Bila-Walanae bisa menjadi salah satu pertimbangan/acuan penyusunan RPJMD;
2. Perlu internalisasi dan meningkatkan sosialisasi RPDAS Bila-Walanae kepada semua stakeholder baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat;
3. Untuk menunjang optimalisasi pengelolaan DAS perlu dibentuk Forum DAS di tingkat DAS dan/atau kabupaten.
Komentar : ( 0 )