Makassar, Bappelitbangda - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 19 Oktober 1669 ditetapkan sebagai HUT Sulsel atau Hari Jadi Sulsel melalui Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 1995. Penetapan ini melalui proses perumusan yang cukup panjang.
Perumusan Hari Jadi Sulsel berawal ketika Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulsel Mayor Jenderal H.Z.B. Palaguna, mengungkapkan keinginannya untuk menemukan suatu wahana yang menjadi salah satu pengikat pada tahun 1993. Tujuannya untuk memperkuat kebersamaan dan persatuan di kalangan masyarakat.
Hari Jadi Sulsel sendiri merupakan momen penting untuk menyatukan masyarakat dari berbagai suku, agama, serta latar belakang yang berbeda.
Melalui moment Tahunan tersebut, Pimpinan dan Staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Mengucapkan,
Komentar : ( 0 )