Analisis Peningkatan Pendapatan di UPT Dinas TPHBUN & UPT pada Pendapatan Daerah di Sulsel

Makassar, Bappelitbangda – Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Seminar Akhir Penelitian “Kajian Analisis Peningkatan Pendapatan di UPT Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan serta UPT pada Pendapatan Daerah di Sulawesi Selatan” dan berlangsung di Ruang Rapat Latimojong Kantor Gubernur Prov. Sulsel pada Selasa (14/11/2023).

Seminar Akhir Penelitian ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.,Plg, dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ristati Rahayu, AP., M.Si, serta dimoderatori oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya, Rudi. S.IP. M.Si.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional Peneliti, dan Staf lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel, serta OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang terkait (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan).

Tim Peneliti dari CV Metadata Institue, Dr. Muhammad Said, S.Sos., memaparkan hasil akhir penelitian, bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah, pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan memiliki beberapa strategi yang terkait erat satu sama lain, sebagai berikut : 

  1. Mengoperasionalkan Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang secara spesifik menetapkan tarif produk per komoditas berdasarkan biaya produksi dan harga jual. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian tarif sehingga mendorong peningkatan pendapatan. Selain itu, operasionalisasi Perda juga mencakup memanfaatkan lahan tidur untuk meningkatkan produktivitas, menciptakan lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi lebih berdaya. Selanjutnya,
  2. Melibatkan identifikasi benih/bibit yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal, regional, dan nasional, terutama pada tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. dengan demikian, Dinas dapat memastikan produksi yang sesuai dengan permintaan pasar, mendukung pertumbuhan sektor pertanian, dan meningkatkan potensi penjualan untuk mendukung aktivitas niaga di Unit Pelaksana Teknis (UPT),
  3. Melibatkan perancangan mekanisme pengelolaan keuangan yang sesuai. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan yang terintegrasi dengan kegiatan niaga di UPT, memastikan ketersediaan dana untuk keperluan operasional, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
  4. Peningkatan produktivitas lahan, terutama di UPT yang kurang produktif. Dinas akan melengkapi sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola lahan, termasuk manajer kebun, untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sebelumnya dianggap kurang produktif.
  5. Kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola aset UPT. Ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan operasional dan pengembangan UPT meskipun terdapat keterbatasan anggaran dari pemerintah.
  6. Peningkatan kapasitas SDM di dalam Dinas. Peningkatan kapasitas melibatkan pelatihan dalam menjalankan fungsi bisnis, seperti perencanaan bisnis dan pemasaran. Selain itu, langkah ini juga mencakup usaha untuk mendapatkan sertifikasi keahlian budidaya bagi lebih banyak SDM, memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan
    dalam menjalankan tugas mereka.
  7. Kerja sama dengan pihak Universitas dalam penelitian bibit/benih yang tahan terhadap hama, penyakit, perubahan iklim, dan memiliki produktivitas tinggi. Dengan kolaborasi ini, Dinas dapat memastikan keberlanjutan pasokan benih/bibit yang berkualitas dan dapat menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Selanjutnya,
  8. Mengarahkan penganggaran untuk penelitian bibit/benih yang tahan terhadap hama dan penyakit, mampu menghadapi perubahan iklim, dan memiliki produktivitas tinggi. Ini menciptakan landasan untuk inovasi dalam sektor pertanian, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing di pasar. Dengan sinergi strategi ini, Dinas dapat secara holistik meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

"Lanjut, Tim Peneliti juga memaparkan Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah, pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merancang serangkaian strategi yang saling terkait erat satu sama lain, sebagai berikut : 

  1. Menjalin kerja sama erat dengan pemungut pajak di pemerintah daerah setempat untuk terlibat sebagai kolektor pajak daerah tingkat provinsi. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak, memastikan bahwa seluruh potensi pajak di tingkat provinsi dapat dimaksimalkan.
  2. Melakukan penetrasi layanan dengan membuka layanan pada tempat dan waktu yang ramai, seperti pada hari pasar. Dengan demikian, Bapenda dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, memberikan pelayanan yang lebih terjangkau, dan memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Untuk memberikan insentif kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu,
  3. Bapenda melibatkan strategi ketiga. Insentif ini dapat berupa pengurangan pajak atau hadiah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Selanjutnya,
  4. peningkatan kualitas layanan kantor dengan menerapkan model pelayanan yang lebih ramah, efisien, dan dilengkapi dengan penjelasan melalui media video (video tutorial). Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada masyarakat, membantu mereka memahami proses pembayaran pajak, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
  5. Identifikasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah melalui analisis database pembayaran pajak dan data perizinan usaha yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Analisis ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi pajak yang belum tergarap sepenuhnya, serta membuka peluang untuk memperluas basis pajak. Bapenda juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menjadikan pembayaran pajak daerah provinsi sebagai syarat mengurus administrasi kependudukan. Langkah ini menciptakan keterkaitan antara kewajiban pajak dan hak administratif, mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sebagai bagian integral dari kewarganegaraan.
  6. Mengatasi keterbatasan sumber daya, Bapenda melakukan perekrutan SDM pemungut pajak yang berasal dari daerah asal Unit Pelayanan Terpadu (UPT), terutama pada UPT dengan sumber daya yang masih terbatas. Hal ini dapat meningkatkan pemahaman pemungut pajak terhadap konteks lokal dan membantu dalam merancang strategi yang lebih sesuai dengan karakteristik daerah tersebut. Secara keseluruhan, serangkaian strategi ini membentuk suatu kerangka kerja yang holistik untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pengumpulan pajak, pemberian insentif, dan peningkatan kualitas layanan.

Menurut Tim Pengendali Mutu, Prof. Dr. H. Muhammad Asdar. SE. M.Si, Selaku Pembanding Peelitian, mengatakan bahwa Penelitian yang dilakukan ini sudah bagus karena semua tujuan dari penelitian ini sudah tercapai. Selain itu, UPT Benih hasilnya masih nol karena selalu memberi benih gratis yang bersifat benefit sehingga sebaiknya bukan lagi merupakan UPT. Selanjutnya, peneliti Metadata bisa juga memberi informasi ke peneliti DAS bahwa ada banyak lahan dari UPT yang bisa diberdayakan untuk ditanami bibit sehingga hasil dari kedua penelitian ini bisa bersinergi.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 2437
  • Bulan ini : 434554
  • Tahun ini : 995783
TOP
>