Yogyakarta, Bappelitbangda - Pejabat Struktural Bappelitbangda Prov. Sulsel yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Program Andi Ahfadh Muzakkar, S.IP bersama Kepala Sub Bagian Umum Wirya Mandala Bakti, S.STP, M.M menghadiri Studi Tiru Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Yogyakarta. 20-22 Juni 2024.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H diterima langsung Sekertaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Beny Suharsono, M. Si.
Pemerintah Provinsi Yogyakarta pada dasarnya dalam mendapatkan hasil Sakip dan RB mulai dibentuk sejak tahun 2012 dengan membentuk pola berpikir Pamong ialah Abdi Masyarakat.
Dimana pada pelaksanaan kegiatan tidak terlepas dari admnistrasi sehingga terciptanya akuntabilitas oleh karena itu salah satu strategi dalam mempercepat pelaksanaan Reformasi Biroraksi ialah dengan meningkatkan kualitasi layanan publik dan juga akuntabilitas.
"Hal tersebut sejalan dengan perkataan Sri Sultan HB X bahwa ASN harus menjadi pekerja peradaban bukan menjadi pekerja kantoran juga dikatakan bahwa dalam penyelengaraan Pemerintahan tanpa system akuntabilitas yang baik adalah sebuah kegagalan dalam menjalankan mandatori dari masyarakat," ungkap Kepala Sub Bagian Program Andi Ahfadh Muzakkar, S.IP dalam catatan perjalanannya.
Ia melanjutnkan bahwa Internalisasi akuntabiltas kinerja di Pemda DIY pararel dengan perubahan paradigma dan sudut pandang bagaimana pelaksanaan Program dan Kegiatan atau Sub Kegiatan di jalankan serta bagaimana desain dan hubungan antar Perangkat Daerah dapat menghasilan perbaikan kinerja.
"Beberapa perubahan paradigma yang dimaksud seperti Kerja menjadi Kinerja, Output menjadi Outcome, Sent menjadi Delivered, Watchdog menjadi Quality Ansurance," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum Wirya Mandala Bakti, S.STP, M.M menyampaikan bahwa dalam penguatan implementasi sakip Pemda DIY melakukan identifikasi, Analisa dan pembahasan terkait catatan LHE SAKIP yang akan mejadi dasar dalam tindak lanjut yang harus direspon oleh perangkat daerah serta didukung oleh Tim RB dan Sakip sehingga menjadi tepat sasaran.
"Pemda DIY juga berupaya tidak hanya sekedar menindaklanjuti LHE namun juga melakukan inovasi sehingga memberikan lebih dari apa yang diminta dari LHE sehingga selalu menghadirkan perbaikan dan inovasi dalam konteks akuntabilitas kerja guna perbaikan tata Kelola pemerintahan dan layanan publik," ungkapnya.
"Beberapa kerja baik yang dilakukan Pemda DIY melalui Penguatan dan Pengendalian Monev yang diatur pada Peraturan Gubernur DIY No 86 Tahun 2020 sebagai payung hukum, beberapa kerja baik tersebut seperti, Pengisian Data Kinerja Mandiri, Pelembangaan evaluasi kinerja secara mandiri dan setiap tanggal 5 akan dipertanggungjawabkan secara teknis di masing - masing perangkat daerah kepada pimpinan perangkat daerah, Pelembagaan Self Assesment Perangkat Daerah, akan dilaksanakan desk timbal balik terkait ketercapaian Sasaran, Program serta sub kegiatan dengan prinsip Self Assesment. Desk merupakan mekanisme validasi dan verifikasi atas klaim ketercapaian dari Perangkat Daerah" tutupnya.
Komentar : ( 0 )