Makassar, Bappelitbangda - Bappelitbangda Prov. Sulsel Menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan dan Penerapan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan secara virtual, yang dihadiri oleh A. Dipa Rahayu, SP, M.Si bersama Inriani Idrus, S.STP, M.AP (Fungsional Perencana Ahli Madya) Bidang Perekonomian dan SDA, Selasa, 3 Desember 2024.
Acara ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Turut hadir secara online dalam acara tersebut Kepala Bappeda dan Dinas yang Melaksanakan Urusan Bidang Pertanian Sektor Perkebunan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Suilawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah terus mendorong Pemerintah Daerah penghasil kelapa sawit segera menyusun dan menerapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) sebagaimana diatur dalam Inpres no 6 tahun 2019.
Meskipun Inpres no 6 Tahun 2019 akan berakhir di tahun 2024, namun RAD KSB dapat tetap dilaksanakan dengan mempedomani dokumen perencanaan menengah daerah (RPJMD/RPD).
Sebagai kelanjutan dari RAN KSB ini, Pemerintah akan segera melegalisasi Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (SANAS KSB) 2025 – 2049. Ruang lingkup SANAS KSB mencakup upaya perbaikan hulu – hilir industri kelapa sawit nasional untuk pembangunan berkelanjutan.
Urgensi Penyusunan RAD KSB antara lain : (1) Sebagai salah satu instrument kebijakan pendukung Asta Cita; (2) Sebagai road map perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan yang juga mendukung pencapaian capaian kinerja daerah; (3) Menjadi salah satu syarat pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang tertuang pada Pasal 8 Ayat (1) huruf d Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dalam implementasi RAD KSB diharapkan tetap menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan pelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, koordinasi dan sinkronisasi, baik antara Kementerian/Lembaga maupun antara pusat dan daerah menjadi hal penting terlaksananya aksi ini.
Komentar : ( 0 )