Bappelitbangda Sulsel Dorong Penegasan Relasi Kelembagaan dalam Draft PermenPANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik

Makassar Bappelitbangda - Mewakili Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pokja Pengembangan Inovasi dan Teknologi Bappelitbangda Sulsel, Dermayana Arsal, S.Hut., M.P., Ph.D., menyampaikan telaahan terhadap Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik dalam kegiatan Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online serta Uji Publik Rancangan PermenPANRB di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/8/2026).

Dermayana menelaah rancangan regulasi tersebut telah mengonsolidasikan tiga PermenPANRB terdahulu ke dalam kerangka tata kelola empat dimensi yang cukup komprehensif. Namun, sejumlah persoalan implementasi masih perlu diperjelas, antara lain keberlanjutan inovasi yang bergantung pada figur inovator, pendanaan yang masih terbatas, duplikasi pelaporan, serta kepastian hukum bagi ASN dalam pelaksanaan uji coba inovasi belum sepenuhnya tercakup secara eksplisit.

“Rancangan PermenPANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik telah mengonsolidasikan tiga Permen terdahulu ke dalam kerangka tata kelola empat dimensi yang cukup komprehensif secara struktur,” ujar Dermayana.

Ia juga memberi masukan bahwa perlu penguatan jaminan itikad baik bagi pelaksana uji coba, skema insentif berjenjang, forum koordinasi lintas perangkat daerah, serta interoperabilitas sistem JIPPNAS dengan Indeks Inovasi Daerah Kemendagri-BRIN guna mencegah penginputan data ganda. Mengingat adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Bagian/Biro Organisasi Setda dengan BRIDA/Bappelitbangda sebagai pembina inovasi daerah sesuai PP Nomor 38 Tahun 2017.

“Kolaborasi antara perangkat organisasi/kelembagaan dan perangkat pembina inovasi daerah (Balitbangda/Bappeda) sesuai amanat PP 38/2017 perlu diatur secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di tingkat Penyelenggara.” usulnya.

Kegiatan tersebut dibuka Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos., M.Si., dengan narasumber Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si., dan Dr. Amril Hans, S.AP., MPA., MCE. Seluruh masukan dalam uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi.

Bappelitbangda Sulsel berkomitmen mengawal harmonisasi kebijakan tersebut agar selaras dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam menjamin keberlanjutan inovasi, kepastian hukum bagi inovator, dan keterpaduan tata kelola antarlembaga.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 838
  • Bulan ini : 101625
  • Tahun ini : 612474
TOP
>