Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Menghadiri FGD Ranperda Transportasi Kota Makassar

Makassar, Bappelitbangda - Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Debia Arida, SP, MP bersama Aryanti Sayadi, SP menghadiri FGD Ranperda Transportasi Kota Makassar Program Kota Masa Depan UK PACT, di hotel Hyatt Palace Makassar, Selasa, 10 Desember 2024.

Kegiatan ini diinisiasi oleh World Resources Institute Indonesia (WRI Indonesia) bersama Vital Strategies dan Arup (Konsorsium II UKPACT) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

FGD ini untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transportasi Kota Makassar  dan menjadi bagian dari Program Kota Masa Depan UK PACT untuk mewujudkan kota pesisir yang berkelanjutan dan inklusif, khususnya di sektor transportasi.

Program ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar, termasuk dalam kolaborasi desain konseptual Koridor Ruang Jalan di sekitar Fort Rotterdam dan Lingkar Sudirman Makassar, serta Kajian Penilaian Ketahanan Masyarakat Perkotaan (UCRA).

UKPACT Program Lead WRI Indonesia, Dimas N Fadhil, menyatakan bahwa konsorsium ini mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Ranperda Transportasi yang selaras dengan visi kota rendah karbon dan nyaman untuk semua.

Sistem Transportasi dapat digambarkan sebagai komponen yang kompleks, setiap komponen berinteraksi dan saling mempengaruhi, sehingga Penyelesaian problem transportasi dan aksesibilitas masyarakat yang aman, nyaman, tertib dan berkelanjutan tidak akan diperoleh jika cara pandang terhadap problem transportasi masih terkotak-kotak.

Sebuah instrumen kebijakan hukum daerah yang diharapkan dapat mengakomodir dan menjadi payung hukum dalam menyelesaikan segala kebutuhan, segala permasalahan transportasi di Kota Makassar dan diperlukan sebuah pengkajian komprehensif tentang pentingnya sebuah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Makassar.

Perda merupakan langkah penting dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang aman, lancar, tertib, dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perhubungan, mulai dari perencanaan, lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, perekertaapian, dukungan kebandarudaraan, pengembangan layanan transportasi, pengembagan kawasan tod, kerjasama sinergitas dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi perhubungan, insentif dan disinsentif, penghargaan, pembinaan, dan pengawasan.

FGD bertujuan untuk mendukung dukungan publik dan kolaborasi dalam pengelolaan transportasi dengan meningkatkan sinergi antara pemerintah, masyarakat,akademisi dan praktisi dan untuk memastikan Ranperda Transportasi  Kota Makassar sudah sesuai dengan kebijakan daerah  serta memastikan Ranperda terkait angkutan umum dan subsidi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan tujuan pembangunan transportasi yang berkelanjutan.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 10611
  • Bulan ini : 66897
  • Tahun ini : 392832
TOP
>