Makassar, Bappelitbangda - Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Aryanti Sayadi, SP bersama Ika Mariescha M. Tanro, ST, M.Si menghadiri Lokakarya Implementasi Transportasi Publik Terintegrasi Regulasi, Pendanaan, dan Integrasi Tarif, 2 - 4 Desember 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: UM.207/90/10/DJPD/2024, tanggal 19 November 2024, perihal Undangan Lokakarya Implementasi Transportasi Publik Terintegrasi.
Dimana maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai upaya persiapan dalam proses penyusunan regulasi transportasi massal, metode perhitungan tarif terintegrasi untuk transportasi publik, serta simulasi modalitas fiskal dan finansial untuk strategi investasi BRT di kota-kota percontohan yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Pekanbaru dan Batam yang dihadiri oleh perwakilan unsur pemerintah daerah dari Dinas Perhubungan, Bappeda, dan Biro Hukum.
Berdasarkan sharing session bersama kota-kota yang berhasil menerapkan penyelenggaraan transportasi publik di daerahnya bahwa penyiapan kebijakan dan regulasi transportasi massal perlu adanya intervensi kepala daerah sebagai champion dalam kemajuan transportasi publik salah satunya yakni dengan menetapkan peraturan daerah dan memproporsikan alokasi APBD untuk penyelenggaraan transportasi publik sebesar 3 – 5 % tiap tahunnya.
Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa perlunya satu persepsi dalam penyelenggaraan transportasi publik baik dari kepala daerah, dewan, maupun stakeholder terkait. Selain itu, perlunya mensinkronkan arah perencanaan daerah terhadap pengembangan transportasi publik dalam RPJPD dan RPJMD sehingga tidak terjadi gap perencanaan antar dokumen perencanaan pembangunan.
Tantangan saat ini yang perlu diperhatikan terkait penyelenggaraan transportasi publik khususnya pada wilayah aglomerasi Kawasan Mamminasata yakni bagaimana membuat kebijakan oleh kepala daerah untuk mengimplementasikan undang-undang terkait transportasi, kelembagaan, kesesuaian rute berdasarkan kajian, kemudian kebutuhan layanan feeder yang dapat memperluas jangkauan layanan serta pengalokasian anggaran dalam mendukung penyelenggaraan transportasi publik.
Diharapkan hasil lokakarya ini dapat memberikan pengetahuan terkait urgensi pengaturan penyelenggaraan angkutan massal perkotaan berbasis jalan di daerah dengan mempertimbangkan perencanaan terintegrasi, menjaga keberlanjutan operasional, penguatan tata kelola dan kelembagaan, serta adanya dukungan pendanaan dan investasi.
Komentar : ( 0 )