Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Menghadiri Rapat RANPERGUB Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Pusat Bisnis Terpadu

Makassar, Bappelitbangda - Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Debia Arida, SP, MP bersama Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si, Menghadiri Rapat RANPERGUB Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Pusat Bisnis Terpadu, di Ruang Rapat Dinas SDACKTR Prov. Sulsel, Kamis, 5 Desember 2024.

Kawasan tersebut sebagai Pusat Bisnis Terpadu bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan pengembangan Kawasan Pulau Lae-Lae dan Daerah Barombong Kabupaten Takalar sebagai wilayah strategis yang memiliki nilai ekonomi, sosial dan lingkungan, yang sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan tanpa mengabaikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Kawasan ini dapat menjadi model pusat bisnis terpadu yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan menarik investasi dari luar.

Delineasi Wilayah Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi sebagai Pusat Bisnis Terpadu,  dilakukan pada sebagian wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Takalar dengan luas kurang lebih 1.835,81 Ha. Batas wilayah pengendalian Pemanfaatan Ruang, meliputi Sebelah utara berbatasan dengan Pulau Lae-lae Kecil, Sebelah  timur berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Takalar, dan Sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

Hal-hal yang menjadi catatan penting dalam Rapat Ranpergub Kawasan Strategi Provinsi (KSP) sebagai Pusat Bisnis Terpadu, meliputi : (1). Penggambaran delineasi pengendalian pemanfaatan ruang KSP Pusat Bisnis Terpadu. Menggabungkan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Lae-lae dan Barombong serta RTRW Provinsi Sulawesi Selatan; (2) Memperjelas delineasi Kawasan pesisir Kota Makassar; (3). Mempertegas delineasi reklamasi Kawasan pesisir; (4). Memperhatikan keberadaan sungai dan terusannya kearah laut; (5). Memperhatikan penggambaran jarak antara daratan utama dan rencana reklamasi; (6). Memperhatikan batas terluar rencana reklamasi dan sungai sebagai perlindungan setempat; (7). Memperhatikan penyiapan lahan RTH pada Kawasan reklamasi, dan (8). Sumber reklamasi memanfaatkan pasir laut sesuai ketentuan; (9). Memperhatikan pemanfaatan ruang Politeknik Pelayaran Barombong dan sekitarnya; (10) Pada pasal 4 ayat 4 Ranpergub Sulsel tentang Pembagian Zona Kendali dan Zona Di dorong berdasarkan kondisi geomorfologi kawasan;; (11). Pasal 6 Ranpergub Sulsel tentang sempadan pantai menyesuaikan ketentuan pasal 88 pada perda nomor 3 RTRW Provinsi; (12) Pasal 8 ayat 2 Ranperda Sulsel tentang fungsi ekonomi informal; (13). Pasal 9 terkait ketentuan pengendalian pemanfatan ruang sebagai taman kecamatan dan taman RW mengacu pada RTRW Makassar dan RTRW Kabupaten Takalar, dan (14) Pasal 22 dan Pasal 24 Ranpergub tentang Insentif non fiskal terdiri atas penyedian prasarana dan sarana.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 6015
  • Bulan ini : 91589
  • Tahun ini : 417524
TOP
>