Makassar, Bappelitbangda - Fungsional Perencana Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Nurwira Rahayu, ST., M.Si dan Evi Silviana Putri, SE., MM Mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni dan Rumah Korban Bencana.
Pertemuan di laksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Sulsel, Rabu, 15 Januari 2025.
Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Sulsel melakukan identifikasi terhadap 24 Kabupaten/Kota yang telah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri).
Surat itu berisi tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah melalui Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam rangka pelaksanaan penanganan rumah korban bencana diminta kepada Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu dan Kota Palopo untuk menyampaikan data rumah korban bencana by name by address yang berada pada lokasi terdampak bencana sesuai SK Tanggap Darurat Bencana Provinsi Tahun 2022.
Dalam rangka peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) diminta kepada Kabupaten Maros, Bone, Bulukumba, Maros, Takalar untuk menyampaikan data by name by address masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan untuk Kota Makassar diminta untuk menyampaikan data by name by address masyarakat berpenghasilan rendah yang teridentifikasi memiliki penyakit TBC yang bermukim di kawasan kumuh kewenangan provinsi sebagai tindak lanjut sinkronisasi program penanganan kemiskinan dan penanganan rumah tidak layak huni bagi penderita TBC sesuai Peraturan Gubernur No.55/2023 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Komentar : ( 0 )