Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Prov. Sulsel menggelar TPM I Perlindungan dan Penguatan Industri Beras Tarone

Makassar, Bappelitbangda - "Sidang TPM I Perlindungan dan Penguatan Industri Beras Tarone" Untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat Seko Luwu Utara Melalui Hak Indikasi Geografis digelar. Selasa, 7 Mei 2024.
                                        
Sidang TPM I Perlindungan dan Penguatan Industri Beras Tarone Untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat Seko Luwu Utara Melalui Hak Indikasi Geografis dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Husain, S.Pd., M.Pd., Ph.D dan dimoderatori oleh Perekayasa Ahli Madya Muhammad Arsani, SP., M.Si., MT.

Sidang ini dihadiri oleh Tim Peneliti dan Tim Pengendali Mutu  (Prof. Dr. Muh. Akbar, M.Si., Dr. Andi Masniawati, M.Si., dan Asmi Citra Malina, S.Pi., M.Agr., Ph.D) serta para fungsional dan staff lingkup Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun hasil dan saran serta masukan dari para peserta sidang.

Tim Pengendali Mutu, Prof. Muh. Akbar menyampaikan bahwa Beras Tarone ini adalah aset dari segi adat dan budaya bagi masyarakat adat Seko, sehingga perlu adanya perlindungan dari pemerintah.

"Perlu adanya alasan kebijakan mengapa Beras Tarone ini penting untuk diberikan pelabelan dan Hak Indikasi Geografis. Selain itu, berikan alasan secara kuantitatif dan kualitatif terkait Beras Tarone di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara.
Alasan kuantitatif berupa berapa produksi Beras Tarone, data kebutuhan  beras di Kabupaten Luwu Utara atau di Sulawesi Selatan disesuaikan dengan jumlah produksi, berapa luas lahan di Kecamatan Seko yang ditanami Beras Tarone dan bagaimana rencana pemasaran Beras Tarone tersebut," jelasnya Ruang Rapat Latimojong Bidang Litbang Lt. 4, Gedung Ex Balitbangda.

Selain itu, perlu diperhatikan Alasan kualitatif berupa rasa yang enak, aroma beras setelah dimasak, harus diperhatikan kembali apakah Beras Tarone ini sudah pernah didaftarkan Hak Indikasi Geografisnya atau belum.

"Beras Tarone ini tidak menggunakan pupuk dan pestisida, sehingga dapat digolongkan sebagai beras organik yang sehat.
Bagaimana kebermanfaatan Beras Tarone ini bagi masyarakat adat Seko. Apakah ada manfaat ekonomi bagi masyarakat adat Seko. Penjelasan geografis perlu diperkuat, luas lahan yang ditanami Beras Tarone dan titik koordinat lokasi penanaman Beras Tarone di Kecamatan Seko. Kekuatan produksi Beras Tarone ini harus diperjelas, berapa kebutuhan beras dalam setahun dan jumlah produksi Beras Tarone, jika produksi Beras Tarone yang merupakan beras organik ini terbatas, maka dapat meningkatkan harga jual dan berdaya saing dengan produk beras lainnya," tegasnya.

Sementara itu, tanggapan peneliti Tanggapan Peneliti Dr Andi Ilham Latunra menjelaskn bahwa Beras Tarone merupakan beras milik komunitas adat tua To Hono. Varietas padi gunung aromatik unik ini terdaftar sebagai varietas lokal Nomor 167/BR/PVL/11/2017 Kementan RI, ditanam pada ketinggian 1000 mdpl di Kecamatan Seko.

"Beras Tarone ini beras organik tanpa pestisida dan pupuk sintetik. Mewujudkan Hak Indikasi Geografis Beras Tarone di Luwu Utara, agar dapat terpelihara dari segi adat dan budaya, agar tidak dapat dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat adat. Hak indikasi geografis ini menjadi penting agar masyarakat adat dapat berdaulat di atas tanahnya sendiri. Ada panelis dari Kemenkumham RI yang akan menilai terkait aromatik dan uji organoleptik," jelasnya.

"Produksi Beras Tarone adalah 5 ton/ha jika tidak memakai pupuk dan maksimal 8 ton/ha jika menggunakan pupuk. Kedaulatan pangan merupakan hak setiap masyarakat untuk mengelola produk pangan, termasuk produk pangan yang memiliki keunikan maka harus diberikan hak kekayaan intelektual indikasi geografis," lanjutnya.

"Karena pernah terjadi di luar negeri, dimana beras dijual dengan label Beras Tarone akan tetapi beras tersebut menurut masyarakat adat Seko bukan berasal dari Seko, sehingga untuk mencegah hal yang sama terjadi dan melindungi masyarakat adat Seko dari pemalsuan produk Beras Tarone serta merugikan masyarakat adat Seko, sehingga perlu dilakukan sertifikasi Beras Tarone ini dengan HAKI Indikasi Geografis," tutupnya.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 7080
  • Bulan ini : 110593
  • Tahun ini : 671822
TOP
>