Makassar, Bappelitbangda - Rapat Koordinasi terkait Pengembangan Klaster Daerah Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Sulawesi Selatan dipimpin Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Dr. Andy. M.Si, didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ishak Amin Rusly. ST., MT.
Rapat ini dihadiri oleh OPD Teknis terkait dan UPT Kementerian terkait yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda Prov. Sulsel.
"Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pulau Sulawesi dan Wilayah Sekitarnya sebagai Daerah Penyangga Ibukota Nusantara," jelas Dr. Andy. M.Si. Selasa, 14 Mei 2024.
Dasar hukum terlaksananya pertemuan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Latar Belakang munculnya Daerah Penyangga IKN diprediksi akan meningkat dan berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, harus disiapkan Daerah penyangga agar dapat memenuhi kebutuhan yang akan muncul dalam pengembangan IKN tersebut," lanjutnya.
"Dibutuhkan percepatan peningkatan kegiatan pembangunan untuk mendukung kegiatan di IKN. Berdasarkan hasil diskusi antara Menko Perekonomian dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Sekretariat Negara, disepakati perluasan cakupan tidak hanya di Prov.Sulawesi Tengah, namun mencakup juga wilayah di sekitarnya (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat)," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ishak Amin Rusly. ST., MT, menyampaikan hasil Leader's Offsite Meeting (LOM) Semester I Tahun 2024 (Bandung, 18-19 Januari 2024).
"Menko Perekonomian memberi arahan agar dapat segera disusun Rperpres Provinsi Sulawesi Tengah dan sekitarnya sebagai Penyangga IKN. Adapun pengembangan dan logistik perlu didesain mengacu pada kota-kota penyangga lain seperti di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Ditekankan pula bahwa pengembangan Pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya sangat penting dikarenakan potensi akses ke laut untuk menuju seluruh kota di dunia," jelasnya
Arahan tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Penyiapan Peraturan Presiden Kawasan Penyangga IKN pada 16 Februari 2024 yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dan diikuti oleh Kementerian dan Pemda terkait, dan disepakati perlunya dibentuk tim kecil atau Tim Teknis Penyusunan Rperpres Daerah Penyangga IKN. Lingkup daerah penyangga IKN ( Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kewenangan Otorita IKN dengan daerah Mitra, antara lain:
- Membantu pembangunan Daerah Mitra : Memberikan pelaksanaan pelayanan perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
- Supervisi Daerah Mitra : Pengembangan, pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita dan/ atau badan layanan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara.
- Daerah Mitra Menginisiasi dan melakukan kerjasama : Pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama dengan Pemerintah Daerah pada Daerah Mitra dan Pemerintah Daerah lainnya. Membantu Pengembangan Daerah Mitra; Pengembangan kawasan dan ekonomi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
- Membantu pembangunan Daerah Mitra : Otorita Ibu Kota Nusantara mengelola pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
- Pelibatan Masyarakat : Pelaksanaan pelibatan masyarakat di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra melalui kegiatan sosialisasi, musyawarah, dan/atau konsultasi publik atas kebijakan yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau Pemerintah Pusat terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Penyediaan Infrastruktur; Hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Negara dan Daerah Mitra.
Komentar : ( 0 )